Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, telah mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) dari Bali dalam periode 21 hingga 27 September 2026. Tindakan tegas ini diambil menyusul berbagai pelanggaran keimigrasian, termasuk keterlibatan dalam aktivitas prostitusi dan penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, pada Selasa (29/9/2026), menjelaskan bahwa di antara WNA yang dideportasi, 10 orang teridentifikasi terlibat dalam kasus prostitusi. Mereka terjaring dalam operasi gabungan bersama Polda Bali yang dilaksanakan pada 17 September 2026. Lima dari sepuluh WNA tersebut juga diketahui telah melewati batas waktu izin tinggal atau overstay.
Pelanggaran Izin Tinggal dan Overstay
Selain kasus prostitusi, enam WNA lainnya dideportasi murni karena overstay. Empat di antaranya telah overstay kurang dari 60 hari namun tidak dapat membayar denda yang ditetapkan, sementara dua lainnya telah melampaui batas waktu izin tinggal lebih dari 60 hari.
Pelanggaran izin tinggal juga ditemukan pada seorang WN Rusia berinisial VL. Ia kedapatan bekerja sebagai pelatih sepeda motor dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kategori Remote Worker, dan terindikasi tidak jujur dalam proses perolehan izin tersebut. Sementara itu, seorang WN Slovakia yang juga pemegang ITAS dideportasi karena tidak melakukan pemutakhiran data setelah mengganti paspornya.
Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian
Muhamad Novyandri menegaskan bahwa serangkaian deportasi ini mencerminkan komitmen serius Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menegakkan hukum keimigrasian. Seluruh WNA yang dideportasi juga akan diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mencegah mereka kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA terus diperkuat melalui operasi rutin di berbagai wilayah di Bali, termasuk Canggu dan Seminyak. Novyandri menekankan bahwa tindakan deportasi adalah bagian integral dari fungsi penegakan hukum Imigrasi, sekaligus upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan sektor pariwisata di Bali.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya Bali, untuk senantiasa memeriksa masa berlaku izin tinggal mereka dan memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan sesuai dengan jenis izin yang dimiliki. Penegakan hukum keimigrasian, menurut Novyandri, tidak hanya bertujuan memberikan pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat. Pengawasan akan terus ditingkatkan untuk memastikan WNA mematuhi peraturan perundang-undangan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Artikel belum memiliki isi.
Judul artikel sudah tersedia, tetapi naskah lengkapnya belum dipublikasikan.

